Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah membahas draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi versi 3 Maret 2026.
Regulasi ini mewajibkan kontraktor menawarkan Participating Interest sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah sejak rencana pengembangan lapangan migas disetujui.
>>> Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik 9 Juni 2026
Ketentuan tersebut dirancang agar daerah penghasil tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil. Daerah juga diharapkan menikmati nilai ekonomi industri hulu secara langsung melalui BUMD.
Skema pemberian hak partisipasi dapat dilaksanakan melalui bentuk hibah, pembagian keuntungan, ataupun mekanisme lainnya. Pembahasan regulasi ini telah berjalan di DPR pada April 2026 lalu.
Tantangan Kesiapan Daerah
Peluang regulasi ini dinilai memunculkan tantangan baru terkait kesiapan daerah dalam mengelola bisnis hulu migas. Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S.
Sasongko pada Selasa, 9 Juni 2026 menegaskan bahwa masuk ke ranah Participating Interest berarti siap menghadapi risiko dan tanggung jawab investasi.
"Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami," ujar Didik.
Ia memaparkan bahwa masih banyak pihak daerah yang menganggap PI sebagai sumber pendapatan instan. Padahal, industri hulu migas memiliki karakteristik modal besar dengan periode pengembalian yang panjang.
"Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi," kata Didik.
Melalui skema talangan investasi atau carry, Kontraktor Kontrak Kerja Sama menanggung porsi modal daerah terlebih dahulu.
>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di FIFA Matchday, Pelupessy Siap Tempur
Dana talangan tersebut kemudian dipotong dari bagian pendapatan BUMD saat lapangan migas mulai berproduksi.
Didik juga mengingatkan pentingnya memperkuat tata kelola dana PI agar tidak menimbulkan persoalan bagi publik akibat salah pengelolaan.
"Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis," ujarnya.
Sorotan terhadap kapasitas daerah juga disampaikan oleh mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara.
Menurutnya, kepemilikan PI 10 persen krusial untuk menumbuhkan rasa memiliki daerah, namun dukungan nyata terhadap kelancaran proyek di lapangan masih minim.
"Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah," kata Benny.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia internal BUMD menjadi aspek mendesak yang harus dipenuhi.
>>> DJBC Tetapkan Tenggat Tagihan Kepabeanan Tiffany & Co Akhir Juni 2026
Pihak daerah dinilai perlu merekrut tenaga profesional agar memahami aspek operasi, biaya, risiko, dan seluruh mekanisme bisnis migas secara menyeluruh.