Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AR (36) di Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga mengelola industri rumahan narkotika jenis MDMB-PINACA atau sinte.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6) sekitar pukul 17.40 WIB. Petugas mengamankan AR di depan sebuah perumahan setelah penyelidikan di wilayah Babelan.
>>> BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun per Bulan, Risiko Gagal Bayar Mengintai
"Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola home industri narkotika jenis MDMB-PINACA," ujar Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim, Selasa (9/6/2026).
Dari lokasi penangkapan awal, polisi menemukan satu paket berisi dua cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-PINACA.
Satu unit telepon genggam juga diamankan.
>>> Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Indonesia vs Australia
Pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku di Babelan. Di lokasi kedua, petugas menemukan puluhan cartridge siap edar beserta bahan baku dan peralatan produksi.
Barang bukti yang disita meliputi 61 cartridge berisi sinte, satu plastik klip serbuk MDMB-PINACA, dua botol cairan bening, gelas ukur, alat pres, suntikan, dan timbangan digital.
>>> Wimbledoc Indonesia Tour Surabaya 2026: 150 Dokter Bertanding Padel
Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.