Harga buyback emas batangan dari Antam, Galeri 24, dan UBS mencatatkan penurunan pada perdagangan Rabu, 10 Juni 2026.
Informasi dari laman resmi galeri24. co.
>>> Dinamika Sepak Bola Indonesia: Antara Ekspektasi dan Realitas
id dan ubslifestyle. com menunjukkan pergerakan nilai jual dan buyback yang bervariasi.
Harga Emas Antam
Emas Antam ukuran 1 gram dijual seharga Rp 2.843.000, turun dari harga sebelumnya Rp 2.853.000.
Nilai buyback untuk emas Antam 1 gram dipatok Rp 2.556.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
- 0,5 gram: jual Rp 1.474.000, buyback Rp 1.278.000
- 1 gram: jual Rp 2.843.000, buyback Rp 2.556.000
- 2 gram: jual Rp 5.623.000, buyback Rp 5.113.000
- 3 gram: jual Rp 8.408.000, buyback Rp 7.670.000
- 5 gram: jual Rp 13.978.000, buyback Rp 12.783.000
- 10 gram: jual Rp 27.898.000, buyback Rp 25.566.000
- 25 gram: jual Rp 69.615.000, buyback Rp 63.603.000
- 50 gram: jual Rp 139.147.000, buyback Rp 127.206.000
- 100 gram: jual Rp 278.213.000, buyback Rp 254.413.000
Harga Emas UBS
Untuk produk UBS ukuran 1 gram, harga jual Rp 2.757.000 dengan buyback Rp 2.556.000.
- 1 gram: jual Rp 2.757.000, buyback Rp 2.556.000
- 2 gram: jual Rp 5.471.000, buyback Rp 5.113.000
- 5 gram: jual Rp 13.519.000, buyback Rp 12.783.000
- 10 gram: jual Rp 26.895.000, buyback Rp 25.566.000
- 25 gram: jual Rp 67.107.000, buyback Rp 63.603.000
- 50 gram: jual Rp 133.938.000, buyback Rp 127.206.000
- 100 gram: jual Rp 267.771.000, buyback Rp 254.413.000
- 250 gram: jual Rp 669.231.000, buyback Rp 632.894.000
- 500 gram: jual Rp 1.336.892.000, buyback Rp 1.265.788.000
Harga Emas Galeri 24
Galeri 24 menetapkan harga jual Rp 2.734.000 per 1 gram, dengan buyback Rp 2.564.000.
>>> Seal BLDC Motor Listrik Lebih Sering Aus Dibandingkan Komponen Baterai
Ketentuan Pajak Buyback
Transaksi buyback mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pemotongan dilakukan langsung dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.
Selain itu, sesuai PMK 112/PMK. 03/2022, NIK kini resmi menggantikan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
>>> Celios: Kenaikan Harga Pertamax Bebani Pekerja Kelas Menengah
Konsumen wajib memastikan validitas dan kelengkapan data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi.