⌂ Beranda News DPR Pastikan Aturan Penugasan Polisi Akomodasi Putusan MK

DPR Pastikan Aturan Penugasan Polisi Akomodasi Putusan MK

DPR Pastikan Aturan Penugasan Polisi Akomodasi Putusan MK
Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit dalam rapat paripurna DPR
A A Ukuran Teks16px

Komisi III DPR RI memastikan regulasi terbaru mengenai penugasan anggota kepolisian di luar institusi dalam Pasal 28A UU Polri baru telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah penyesuaian ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan mencegah munculnya tafsir ganda.

>>> Real Madrid Resmi Putus Kontrak Alvaro Arbeloa sebagai Pelatih

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa parlemen bersama pemerintah berkomitmen merumuskan norma hukum yang proporsional demi keadilan seluruh anggota kepolisian.

"Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman.

Menurut penjelasan Habiburokhman, ketentuan baru ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025 yang membatasi ruang penafsiran frasa penugasan Kapolri.

"Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri," ucap Habiburokhman.

Ia menguraikan bahwa Putusan MK Nomor 223/2025 secara spesifik menguji konstitusionalitas penempatan polisi aktif pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

"Isi pengaturan dalam RUU Polri Komisi III DPR RI memandang bahwa secara dua Putusan MK tersebut berupaya untuk menjawab permasalahan yang ada pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.

Melalui perubahan ini, legislatif berupaya menciptakan standardisasi baku yang setara bagi institusi pengaman negara dalam hal pengisian pos jabatan sipil.

"Dengan begitu, Komisi III DPR RI melihat lebih dalam bahwa MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang (non-diskriminatif) terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri (dan juga TNI)," lanjut dia.

>>> Polsek Cerenti Musnahkan 31 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan

Habiburokhman menekankan pentingnya keselarasan dalam membaca kedua putusan tersebut agar tidak memunculkan ketidakadilan bagi pihak manapun.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru