Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O.
>>> Galaxy Z Fold8 Ultra Makin Produktif Berkat Gemini Notebook
Baasir menegaskan bahwa substansi putusan MK bukan menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus.
"Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk.
Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover," ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, operator seluler sebenarnya sudah memiliki produk rollover sebelum putusan MK keluar. Namun, keberadaan produk tersebut belum menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi.
"Sekarang ini sudah tersedia. Ke depan menjadi kewajiban menyediakan pilihan.
Itu akan kami penuhi," katanya.
Marwan juga meluruskan informasi yang berkembang seolah-olah seluruh kuota internet tidak lagi hangus. Menurutnya, yang dimaksud adalah pilihan produk, bukan penghapusan masa berlaku secara total.
>>> Real Madrid Siap Lepas Tchouameni Demi Rodri
ATSI masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelum operator melakukan implementasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa biaya tambahan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.
Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam.
>>> Tanjung Verde Sadarkan Spanyol Betapa Sulitnya Piala Dunia
MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus bisa melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

