⌂ Beranda News Konversi Motor Bensin ke Listrik Digalakkan, Begini Prosesnya

Konversi Motor Bensin ke Listrik Digalakkan, Begini Prosesnya

Konversi Motor Bensin ke Listrik Digalakkan, Begini Prosesnya
Proses konversi motor bensin menjadi motor listrik di bengkel
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah RI kembali menggalakkan program konversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi bertenaga listrik. Kegiatan ini berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (7/6/2026).

Langkah ini bertujuan menekan emisi kendaraan bermotor sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE).

>>> Pemprov DKI Kaji Penyesuaian Tarif Bus Transjabodetabek

Proses konversi dilakukan dengan mengganti mesin pembakaran internal menggunakan sistem penggerak listrik dan baterai. Dengan demikian, kendaraan lama tetap dapat berfungsi tanpa bahan bakar fosil.

Modifikasi teknis ini dapat diterapkan pada berbagai tipe kendaraan roda dua. Mulai dari skuter matik, bebek, hingga motor sport.

Tahapan Konversi Motor Listrik

Owner Bengkel Sepeda Motor Listrik DyVolt EV Shop, Adi Siswanto, menjelaskan langkah awal konversi. Pertama, komponen utama seperti mesin lama, tangki bahan bakar, dan sistem kelistrikan bawaan dibongkar.

"Mesinnya diturunkan, tangki bensinnya diturunkan, wiring-nya juga dilepas. Kemudian diganti dengan sistem yang baru, termasuk motor penggerak dan baterai," ujar Adi.

>>> DPR Pastikan Aturan Penugasan Polisi Akomodasi Putusan MK

Seluruh rangkaian kabel atau wiring bawaan motor bensin harus disesuaikan ulang. Hal ini karena tidak bisa langsung dihubungkan dengan sistem penggerak listrik yang baru demi menjaga keamanan komponen.

Selain pengerjaan fisik, kendaraan yang telah dikonversi juga wajib melalui proses administrasi hukum. Tujuannya agar status legalitas di jalan raya berubah menjadi kendaraan listrik resmi.

"Kami bisa membantu perubahan surat-suratnya juga. Jadi status kendaraan yang sebelumnya motor bensin bisa berubah menjadi motor listrik secara legal," kata Adi.

Pengerjaan mekanis di bengkel rata-rata membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu. Namun, proses pengurusan perubahan dokumen kendaraan memerlukan waktu lebih lama.

>>> Real Madrid Resmi Putus Kontrak Alvaro Arbeloa sebagai Pelatih

"Kalau pengerjaan mekanisnya rata-rata satu sampai dua minggu. Yang cukup lama justru proses perubahan dokumennya, bisa sekitar tiga sampai empat bulan," ujar Adi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru