Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI pada Kamis (10/6/2026).
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
>>> Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Usai 14 Tahun Pacaran
Vonis Berbeda untuk Masing-masing Terdakwa
Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendapat vonis 2 tahun penjara. Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.
Hakim juga memecat Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi dari dinas militer sebagai hukuman tambahan. "Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," kata hakim.
Keputusan ini berbeda dari tuntutan oditur militer pada Rabu (3/6) yang meminta hukuman 2,5 tahun penjara untuk keempatnya.
>>> Pertamina Operasikan Kapal Pembersih Sampah Otomatis di Pantai Sekeh Bali
Hakim menilai tuntutan tidak setimpal untuk Edi, sesuai untuk Budhi, serta terlalu berat untuk Nandala dan Sami.
Peran Masing-masing Terdakwa
Berdasarkan fakta persidangan, Edi dinilai melakukan provokasi. Budhi menjadi inisiator sekaligus peracik air keras.
Nandala selaku perwira mengabaikan kewajiban mencegah peristiwa dan ikut merencanakan. Sami terlibat mencari keberadaan korban.
Aksi penganiayaan pada Maret lalu mengakibatkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen dan tidak bisa membaca lagi.
Hal memberatkan meliputi pengkhianatan tugas prajurit, perusakan citra TNI, tindakan disengaja, arogansi, serta trauma mendalam pada korban.
Faktor meringankan antara lain pengakuan perbuatan, status belum pernah dihukum, serta rekam jejak prestasi tugas terdakwa I, II, dan III.
>>> IRGC Serang 21 Target Militer AS di Timur Tengah sebagai Balasan
Para terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, dan korban.