Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang puluhan juta rupiah dari ruangan kerja mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
>>> IPO SpaceX Diprediksi Ubah Arah Aliran Modal Global
Selain ruangan kerja Silmy Karim, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar) serta kediaman Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di tiga lokasi tersebut berlangsung pada Selasa (9/6).
Dari ruangan kerja mantan Wamen Imipas, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai.
>>> Kemenhan Ajukan Tambahan Anggaran Rp 195 Triliun ke DPR
Sementara itu, dari Kanim Jakbar, penyidik mengamankan dokumen dan BBE. Penggeledahan di rumah tersangka JSP juga menghasilkan penyitaan beberapa berkas dokumen.
Lembaga antirasuah telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut berkaitan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
>>> Peluang Juara Indonesia di Australian Open 2026 Makin Terbuka
Sebelumnya, KPK juga telah menyita barang bukti lain berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, dan sejumlah kendaraan terkait perkara korupsi keimigrasian ini.