Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Namun, kelompok yang dapat menikmati fasilitas ini dipersempit.
>>> Prabowo Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tembus Peringkat Keempat Dunia pada 2045
Kebijakan baru ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat.
Sementara itu, badan usaha seperti CV, firma, dan PT tidak lagi menjadi penerima fasilitas tersebut.
Mereka diarahkan masuk ke mekanisme umum perpajakan. Langkah ini dinilai sebagai upaya menata ulang basis pajak UMKM agar lebih sehat dan adil.
Fenomena Bunching dan Distorsi Ekonomi
Sejak awal, tarif final UMKM dirancang untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Tujuannya mendorong kepatuhan dan menarik lebih banyak usaha ke sektor formal.
Namun, kebijakan ini menimbulkan paradoks. Banyak pelaku usaha justru berusaha mempertahankan status sebagai usaha kecil agar tetap menikmati fasilitas pajak.
Mereka menunda ekspansi, mengatur omzet agar tidak melampaui batas, atau memecah usaha menjadi beberapa entitas kecil. Dalam literatur ekonomi, fenomena ini dikenal sebagai bunching.
Akibatnya, keputusan bisnis tidak lagi didorong oleh pertimbangan ekonomi, melainkan upaya mempertahankan fasilitas perpajakan. Hal ini menciptakan distorsi dalam perekonomian.
Perusahaan seharusnya tumbuh karena permintaan pasar meningkat. Namun, insentif pajak yang terlalu dominan membuat pelaku usaha enggan naik kelas.
Penataan Ulang Basis Pajak UMKM
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada 2024 menekankan bahwa sistem perpajakan sederhana bagi usaha kecil diperlukan.
>>> AS dan China Bersaing Cari Sumber Air di Kutub Selatan Bulan
Namun, kebijakan pajak tidak boleh menciptakan perbedaan perlakuan yang terlalu besar.
Di Indonesia, data Kementerian UMKM 2024 menunjukkan 59,64 persen pelaku usaha adalah usaha kecil. Namun, dominasi ini belum tercermin dalam basis perpajakan yang kuat.
Pemerintah secara terbuka menyebut adanya praktik pemecahan usaha untuk memperoleh fasilitas pajak UMKM.
Secara administratif, usaha-usaha itu tampak berdiri sendiri, namun secara ekonomi merupakan bagian dari kelompok usaha yang sama.
Kebijakan terbaru ini bukan pengurangan insentif, melainkan upaya memperbaiki penargetan.
Pelaku usaha kecil tetap mendapat kemudahan, sementara badan usaha yang lebih besar diarahkan ke sistem perpajakan yang sesuai.
Pembukuan menjadi kunci dalam transisi ini.
Meskipun dianggap beban administratif, pembukuan membantu pelaku usaha memahami kondisi keuangan, memperoleh akses pembiayaan, dan membangun tata kelola profesional.
Pada akhirnya, tujuan kebijakan UMKM adalah membantu usaha naik kelas.
>>> Harga BBM Nonsubsidi Pertamina dan Swasta Naik Serentak per 10 Juni 2026
Ukuran keberhasilan fasilitas pajak bukan berapa lama pelaku usaha menikmati tarif khusus, melainkan berapa banyak yang berhasil tumbuh menjadi lebih besar dan produktif.