Amnesty International Indonesia mempertanyakan instruksi majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti berupa tumbler dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan penolakan terhadap putusan tersebut.
>>> Polisi Amankan Pelajar Penyerang Pemotor di Bogor Tengah
"Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice," kata Usman Hamid dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring, Rabu (10/6/2026).
Keputusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dinilai janggal.
Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan sebelumnya telah memerintahkan kepolisian untuk tetap melanjutkan investigasi terkait kasus ini.
"Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut," ujarnya.
Hukuman pidana penjara antara 1,5 hingga 3 tahun yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dinilai tidak memberikan keadilan bagi Andrie Yunus selaku korban.
Kasus serangan ini sejak awal diminta oleh korban untuk diperiksa melalui ranah peradilan umum.
>>> IIMS Surabaya 2026 Lampaui Target Transaksi hingga Rp336 Miliar
"Kita sama-sama ketahui bahwa sejak awal korban dalam hal ini Andrie Yunus, telah menyatakan menolak proses peradilan terhadap kasus serangan kepada dirinya melalui peradilan militer.
Dan penolakan itu diakui oleh hukum, hukum nasional maupun hukum internasional sebagai hak ingkar," ujarnya.
Perkara ini melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada sidang vonis Rabu (10/6/2026).
Hukuman terhadap para terdakwa dijatuhkan dengan rincian bervariasi. Sersan Dua Edi Sudarko selaku Terdakwa I menerima sanksi 3 tahun penjara beserta pemecatan dari dinas militer.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan sanksi pemecatan dari militer.
>>> KPK Tangkap Lima ASN BPK Terkait Suap Proyek Muara Enim
Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka menerima vonis 1,5 tahun penjara.