Polres Cilegon, Banten, berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para tersangka beraksi di sejumlah lokasi, seperti parkiran umum dan perumahan warga.
Penangkapan dilakukan di waktu dan tempat berbeda sepanjang Januari hingga Juni 2026. Para pelaku terbagi dalam beberapa komplotan.
>>> Disdik Jabar Perpanjang Pemetaan Calon Murid Baru hingga 11 Juni 2026
Identitas dan Motif Pelaku
Kepolisian mengidentifikasi para tersangka dengan inisial BS, AS, S, DH, H, T, AS, MP, K, dan J. Hasil penjualan motor curian digunakan untuk berbagai keperluan.
"Motif pelaku beberapa tersangka BS dan AS menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba sabu-sabu.
Tersangka lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, Kamis (11/6/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor dan kunci letter T. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari laporan polisi yang masih berjalan.
>>> Kemenkeu Cekal Drummer Tyo Nugros ke Malaysia Akibat Piutang Negara
"Ada 9 barang bukti merupakan LP sedang berjalan, yang sudah berjalan sudah ada, tapi dari Januari sampai hari ini.
Untuk yang sekarang itu adalah beberapa kasus yang on going," ujarnya.
Satu unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah data fisik kendaraan dicocokkan dengan laporan kehilangan.
>>> Menakar Infrastruktur dan Layanan Haji untuk Jemaah Indonesia
Kepolisian mengimbau warga yang kehilangan motor untuk datang ke Polres Cilegon guna mengidentifikasi barang bukti yang belum diketahui pemiliknya.