⌂ Beranda News Harga Emas 11 Juni 2026 Turun, Pajak Buyback 1,5% Mulai Diterapkan

Harga Emas 11 Juni 2026 Turun, Pajak Buyback 1,5% Mulai Diterapkan

Harga Emas 11 Juni 2026 Turun, Pajak Buyback 1,5% Mulai Diterapkan
Ilustrasi emas batangan dan grafik harga menurun
A A Ukuran Teks16px

Harga emas batangan pada 11 Juni 2026 mengalami penurunan. Informasi ini penting bagi investor dan pelaku pasar yang memantau pergerakan nilai komoditas tersebut.

Berdasarkan data terbaru, harga jual emas untuk pecahan terkecil (0,5 gram) tercatat Rp2.703.000.

>>> Polres Cilegon Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Hasil Penjualan untuk Beli Sabu

Sementara itu, nilai buyback atau pembelian kembali untuk ukuran yang sama adalah Rp2.508.000.

Untuk pecahan 1 gram, harga jual mencapai Rp5.364.000 dengan buyback Rp5.017.000.

Sementara itu, emas 2,5 gram dijual seharga Rp13.257.000 dan dibeli kembali Rp12.542.000.

Pada pecahan 5 gram, harga jual Rp26.373.000 dan buyback Rp25.085.000. Emas 10 gram dibanderol Rp65.803.000 dengan buyback Rp62.404.000.

Untuk ukuran lebih besar, emas 25 gram dijual Rp131.336.000 dan buyback Rp124.809.000.

Pecahan 50 gram memiliki harga jual Rp262.568.000 serta buyback Rp249.618.000.

Dua pecahan tertinggi adalah 125 gram dengan harga jual Rp656.226.000 dan buyback Rp620.964.000.

>>> Disdik Jabar Perpanjang Pemetaan Calon Murid Baru hingga 11 Juni 2026

Sementara itu, emas 250 gram dijual Rp1.310.910.000 dengan buyback Rp1.241.929.000.

Ketentuan Pajak Buyback Emas

Setiap transaksi buyback emas kini terikat regulasi perpajakan baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback berlangsung. Pemilik modal tidak perlu menyetorkan secara terpisah.

Selain itu, aspek administrasi juga mengalami penyesuaian. Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.

03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

>>> Kemenkeu Cekal Drummer Tyo Nugros ke Malaysia Akibat Piutang Negara

Pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. Penyelarasan data ini berdampak pada prosedur pelaporan transaksi keuangan harian.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru