⌂ Beranda News DPR Tegaskan Penanganan Begal Tetap Kewenangan Utama Polri

DPR Tegaskan Penanganan Begal Tetap Kewenangan Utama Polri

DPR Tegaskan Penanganan Begal Tetap Kewenangan Utama Polri
Polisi dan TNI berpatroli malam hari
A A Ukuran Teks16px

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menegaskan bahwa penanganan tindak pidana begal tetap menjadi kewenangan utama Polri.

Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (11/6/2026) untuk merespons pandangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

>>> Deschamps Pertahankan Mbappe sebagai Penyerang Tengah

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menyebut pelaku begal cenderung segan dengan kehadiran aparat TNI.

Anton menilai pernyataan itu sebagai cerminan wibawa TNI, namun penegakan hukum harus tetap di tangan kepolisian.

"Saya memandang hal tersebut sebagai refleksi dari tingkat kepercayaan dan kewibawaan institusi TNI di tengah masyarakat.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penanganan tindak pidana seperti begal pada dasarnya merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri," kata Anton.

Politisi itu menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi kriminalitas didasarkan pada arahan Panglima TNI. Langkah tersebut merupakan operasi bantuan kedinasan yang legalitasnya sudah diatur undang-undang.

"Pelibatan TNI dapat dipahami sebagai bagian dari operasi bantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang TNI," ujar Anton.

Anton memberikan catatan agar pengerahan personel TNI dilakukan secara terukur dan proporsional. Mekanisme komando dan koordinasi yang jelas diperlukan untuk menghindari tumpang tindih fungsi.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI mengambil alih tugas kepolisian. Prinsipnya, kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," tegas Anton.

Kolaborasi dan Upaya Preventif

Efektivitas pemberantasan komplotan begal tidak hanya bertumpu pada kehadiran fisik aparat. Anton menyoroti pentingnya keandalan intelijen, pengawasan daerah rawan, pemanfaatan teknologi, dan ketegasan proses hukum.

"Yang lebih penting bukan soal apakah TNI perlu menggelar operasi sendiri untuk menumpas begal, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan keamanan secara efektif melalui kolaborasi antarlembaga yang profesional dan sesuai koridor hukum," kata Anton.

>>> Bocah 6 Tahun di Senen Pingsan Tersengat Listrik Akibat Perundungan

Pembenahan aspek preventif dianggap kunci utama dalam mereduksi angka kejahatan jalanan jangka panjang. Anton mendorong pemerintah meningkatkan fasilitas penerangan jalan, perluasan CCTV, dan penguatan sistem pengamanan swakarsa.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru