⌂ Beranda News Gapasdap Desak Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan

Gapasdap Desak Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan

Gapasdap Desak Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Kapal penyeberangan di pelabuhan Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan.

Desakan ini muncul akibat tekanan besar dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan tingginya harga minyak dunia.

>>> Negara ASEAN Targetkan Nol Kematian Akibat Dengue pada 2030

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa pengeluaran operasional kapal terus membengkak. Sementara itu, pemasukan perusahaan tidak berubah karena regulasi tarif belum disesuaikan.

"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ujar Khoiri Soetomo.

Dampak paling terasa pada sektor pemeliharaan armada. Sebagian besar material perawatan bergantung pada mata uang asing.

"Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," tambahnya.

Secara rinci, harga suku cadang kapal melonjak 30% hingga 40%. Biaya pelumas atau oli naik hingga 60%, dan ongkos pengedokan kapal naik sekitar 20%.

"Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP)," tegas Khoiri Soetomo.

>>> Timnas Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF 2026

Kesenjangan Tarif dan HPP

Berdasarkan formulasi HPP tahun 2019 yang dirumuskan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, asuransi, dan asosiasi terkait, tarif saat ini masih kurang 31,8% dari total biaya riil.

Kesenjangan finansial semakin melebar seiring nilai tukar rupiah yang mendekati Rp18.000 per dolar AS. Hal ini memicu pembengkakan biaya di berbagai lini operasional.

"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," jelas Khoiri Soetomo.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan setiap operator memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Namun, kondisi finansial saat ini dinilai mempersulit keberlanjutan usaha.

Pengusaha berharap pemerintah segera mengambil kebijakan penyesuaian tarif secara menyeluruh. Hal ini demi menjamin kelangsungan pelayanan transportasi penyeberangan nasional serta keselamatan masyarakat.

>>> Zulkifli Hasan Minta Badan Gizi Nasional Benahi Program Makan Gratis

"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Khoiri Soetomo.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru