Aparat Polsek Palmerah menangkap dua siswa SMK berinisial AS dan MF.
Mereka terbukti melakukan pembacokan terhadap seorang pelajar berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi.
>>> Lexus Indonesia Siap Luncurkan The All-New Lexus ES pada Juli 2026
Kedua pelaku diringkus saat sedang mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6). Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan polisi.
Ancaman Pencabutan KJP Plus
Camat Palmerah Febriandi Suharto membenarkan adanya klausul regulasi mengenai pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sanksi tegas menanti kedua pelaku terkait kepemilikan bantuan sosial pemerintah.
Proses pencabutan bantuan pendidikan tersebut harus melewati mekanisme rekomendasi resmi dari pihak sekolah. Rekomendasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku.
>>> TVRI Siarkan Langsung Piala Dunia 2026 Gratis dan Lewat Live Streaming
Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari Kepolisian," kata Febriandi Suharto, dikutip dari Antara, Kamis (11/6).
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan menyebutkan bahwa tindakan terlibat dalam kekerasan, tawuran, maupun membawa senjata tajam merupakan pelanggaran berat.
Pelanggaran tersebut dilarang bagi siswa penerima KJP Plus.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi penarikan dana bantuan dan penghentian total bantuan sosial biaya pendidikan.
>>> TVRI Siarkan Langsung Piala Dunia 2026 Mulai 12 Juni
Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi dari satuan pendidikan.