⌂ Beranda News Polsek Cilandak Tangkap Dua Kuli Bangunan Pembobol Kafe di Lebak Bulus

Polsek Cilandak Tangkap Dua Kuli Bangunan Pembobol Kafe di Lebak Bulus

Polsek Cilandak Tangkap Dua Kuli Bangunan Pembobol Kafe di Lebak Bulus
Polisi menangkap dua tersangka pembobolan kafe di Lebak Bulus
A A Ukuran Teks16px

Polsek Cilandak menangkap dua kuli bangunan berinisial RS (34) dan PS (35) setelah mereka membobol sebuah kafe di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku menggasak satu unit skuter Vespa antik serta sejumlah perangkat elektronik milik korban.

>>> PGN Raih Penghargaan HR Asia Awards 2026 di Jakarta

Aksi pembobolan terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 04.47 WIB. Pelaku merusak fasilitas kafe menggunakan linggis.

"Pelaku merusak rolling door dan memecah kaca pintu yang mana perbuatan pelaku terekam kamera CCTV dan diketahui pelakunya adalah 2 orang laki-laki," kata Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen, Kamis (11/6/2026).

Barang yang dibawa kabur meliputi skuter Vespa antik tahun 1965, telepon seluler merek Itel 80, dan tablet Samsung.

RS dan PS awalnya berencana menjual sepeda motor klasik tersebut ke wilayah Pandeglang, Banten.

Upaya penjualan gagal setelah petugas kepolisian meringkus keduanya terlebih dahulu.

Sementara itu, telepon seluler dan tablet telah dijual kepada seorang penadah yang saat ini masuk daftar buronan polisi.

>>> BAKTI Komdigi Ungkap Hambatan Sebenarnya Bangun Internet di Pelosok Nusantara

Penangkapan dilakukan oleh Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak di bawah pimpinan AKP M Suwarno.

Petugas membekuk pelaku di Jalan Dewi Sartika RT 2 RW 2, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (27/5).

Polisi juga menyita motor dan gadget milik korban.

"Dari keterangan pelaku bahwa sebelumnya sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali. Dua kali, ya, berarti ini juga pemain," terang Kapolsek.

Saat ini, RS dan PS telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

>>> FIFA Rilis Jadwal Piala Dunia 2026 dalam Format PDF One Pager

Atas perbuatannya, kedua kuli bangunan tersebut dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru