Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black pada Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Heri Black diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
>>> Pemkot Bandung Tunjuk Faunaland Kelola Bandung Zoo Selama 26 Tahun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendeteksi adanya aktivitas pengumpulan data yang diduga bertujuan menghambat proses hukum.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan terhadap staf Heri Black sebelumnya.
"Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berkaitan dengan adanya informasi pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan data yang diduga arahnya adalah untuk menghambat penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Tim penyidik kini menganalisis seluruh keterangan saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti lain.
"Nanti penyidik tentu akan menganalisis, akan mendalami dari keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari BBE maupun keterangan para saksi," tutur Budi.
KPK membuka peluang menerapkan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan jika indikasi tersebut terbukti.
"Apakah kemudian masuk ke dalam unsur-unsur pasal 21 atau perintangan penyidikan, nanti kami akan lihat perkembangannya," imbuh dia.
Klaim Kepemilikan Kontainer
Selain soal perintangan, KPK juga merespons klaim sepihak mengenai kepemilikan aset kontainer yang disita di Semarang. Otoritas hukum akan melakukan verifikasi menyeluruh.
>>> Polsek Cilandak Tangkap Dua Kuli Bangunan Pembobol Kafe di Lebak Bulus
"Ya nanti kami akan buktikan ya. Tentunya keterangan-keterangan tidak hanya dari satu sisi saja," ungkap Budi.
Ia menegaskan setiap temuan akan dilengkapi dengan keterangan saksi.
"Dan tidak hanya satu saksi saja tentunya yang akan diminta keterangan untuk menjelaskan soal temuan dalam penggeledahan tersebut," pungkasnya.
Usai pemeriksaan, Heri Black membantah kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas yang disita adalah miliknya. "Ndak, bukan," ujar Heri Black singkat.
Heri Setiyono langsung meninggalkan lokasi setelah menjawab pertanyaan tersebut. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (18/5).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC yang menetapkan enam tersangka suap importasi.
KPK menyita barang bukti bernilai fantastis, termasuk uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia 2,5 kg dan 2,8 kg, serta jam tangan mewah.
Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo telah menjadi terdakwa. Mereka adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
>>> PGN Raih Penghargaan HR Asia Awards 2026 di Jakarta
Ketiganya didakwa memberikan suap Rp 61,3 miliar dalam dolar Singapura dan barang mewah Rp 1,8 miliar kepada pihak Bea Cukai.