Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Regulasi ini melibatkan BUMN Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengawas dan fasilitator.
>>> Lompatan Imajinasi Strategis di Selat Malaka
Kebijakan tahap awal menyasar tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Aturan ini diteken pada Kamis (11/6/2026) dan langsung menjadi perhatian pelaku pasar.
Respon Pengamat: Pasar Tak Perlu Bereaksi Berlebihan
Pengamat ekonomi dari Prasasti Center, Piter Abdullah, menilai pelaku usaha tidak perlu merespons aturan ini secara berlebihan. Menurutnya, masih ada masa transisi dan ruang pengecualian bagi perusahaan tertentu.
"Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem.
Kalau dilihat secara utuh, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu," ujar Piter dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa PP ini belum mengatur secara spesifik model bisnis dan tata kelola operasional ekspor DSI.
"Hal paling menarik untuk dicermati adalah PP No. 24 ini tidak mengatur secara spesifik tata kelola ekspor. Bisnis model dari BUMN ekspor juga masih bersifat umum," katanya.
Tiga Mekanisme Tata Kelola Ekspor
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2026, tata kelola ekspor mencakup tiga mekanisme. Pertama, pengendalian ekspor melalui verifikasi teknis.
Kedua, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor. Ketiga, mekanisme lain yang akan diatur kemudian.
Keterlibatan DSI berada pada ranah pengawasan, pelaporan, dan monitoring. Produsen komoditas tetap bisa menjalankan aktivitas pengangkutan hingga pengiriman ke pembeli akhir seperti biasa.
>>> 10 Perguruan Tinggi Bersaing di Putaran Nasional NCFS 2026 Yogyakarta
"Dengan tata kelola seperti inilah DSI memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sehingga penjualan hasil SDA strategis mendatangkan penerimaan negara yang lebih optimal," jelas Piter.
Ruang Pengecualian dan Masa Transisi
Aturan ini memuat ruang pengecualian pada Pasal 4 ayat (2) bagi perusahaan yang memiliki kontrak investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian dalam negeri dengan pemerintah.