Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) berkaitan erat dengan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan saat mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam acara PAKU Integritas Tahun 2026 di Gedung Graha Makarti Bhakti Nagari, Kamis (11/6/2026).
>>> Pemerintah Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Lewat Danantara
Menurut Akhmad, integritas menjadi fondasi utama untuk mencapai tujuan organisasi yang diharapkan bersama.
Program pencegahan korupsi ini diharapkan dipahami dan diimplementasikan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"PAKU Integritas menjadi sangat relevan untuk pencegahan korupsi, dan ini tidak boleh hanya dipahami sebagai urusan hukum.
Tetapi pencegahan korupsi adalah urusan pelayanan publik, urusan pembangunan, urusan kepercayaan masyarakat, dan urusan masa depan daerah," kata Akhmad.
Penyusunan program kerja pemerintah daerah yang berbasis kebutuhan masyarakat dinilai mampu menekan praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Sektor-sektor rawan korupsi sering kali bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Dari sisi sektor kasus korupsi juga banyak menyentuh sektor yang sangat dekat dengan masyarakat.
Seperti keuangan negara, infrastruktur, penegakan hukum, birokrasi, kesehatan, bantuan sosial, bantuan pangan, perikanan, sumber daya alam, energi, dan sektor lainnya," ungkap Akhmad.
Tata kelola pemerintahan yang baik akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Sebaliknya, tata kelola yang lemah dapat mengganggu administrasi serta pelayanan publik.
>>> Lompatan Imajinasi Strategis di Selat Malaka
Akhmad mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada hal prosedural.
Setiap kebijakan, program, dan anggaran belanja daerah harus berdampak langsung pada rakyat.
"Ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi penyelenggaraan negara yang benar-benar bermutu.
Kemudian juga bisa menjadi harapan rakyat khususnya dalam pelayanan publik seperti yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014," ujar Akhmad.
Pemerintah daerah juga diimbau memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagai instrumen pengawasan anggaran.
Penguatan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diperlukan sebagai kontrol tata kelola yang bersih.
"Sekali lagi (PAKU Integritas) bukan hanya seremonial, ini benar-benar menjadi komitmen kita bersama bahwa ke depan kita harus lebih baik, dan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat terlaksana secara bersih dan berintegritas," pungkas Akhmad.
Kegiatan PAKU Integritas 2026 ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Nurcahyanto dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan D.
Tangdilintin.
>>> 10 Perguruan Tinggi Bersaing di Putaran Nasional NCFS 2026 Yogyakarta
Peserta terdiri atas wakil gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.