Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengunjungi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan revisi peraturan mengenai pekerja alih daya dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
>>> Imigrasi Bali Tangkap Buronan Interpol Australia di Bandara
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI), tiba di kantor kementerian sekitar pukul 14.38 WIB.
Kedatangannya merupakan respons terhadap aspirasi para buruh mengenai regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan silaturahmi awal setelah pelantikannya sebagai penasihat khusus presiden. "Saya pada hari ini, pertemuan dengan Wamenaker silaturahmi aja ya.
Kebetulan saya baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh," ujar Said Iqbal.
Namun, agenda utamanya adalah meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
>>> Pemerintah Percepat Penataan Ulang Program Makan Bergizi Gratis
Said Iqbal berharap peraturan tersebut dapat direvisi agar sesuai dengan harapan para buruh.
"Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh.
Atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi," tuturnya.
Said Iqbal menambahkan bahwa perannya sebagai penasihat presiden lebih berfokus pada pemberian masukan strategis, bukan eksekusi kebijakan. Ia ingin memberikan analisis kebijakan kepada presiden terkait revisi Permenaker tersebut.
"Tugas saya sebagai Penasihat Presiden kan tidak bisa eksekusi, tapi lebih kepada memberikan analisa, kebijakan, saran, pertimbangan kepada presiden.
>>> Pemerintah Atur Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Pada hari ini untuk membuat analisis kebijakan kepada presiden Saya ingin berjumpa dengan Wamenaker, khususnya berkenaan dengan bagaimana pekerja alih daya dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu bisa direvisi," tutupnya.