Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Kebijakan ini menunjuk BUMN Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
>>> PSSI Ancam Blacklist Suporter yang Intimidasi Beckham Putra
Tahap awal, kebijakan ini menyasar komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Pengamat ekonomi dari Prasasti Center, Piter Abdullah, menilai bahwa pelaku usaha tidak perlu langsung menganggap regulasi ini sebagai perubahan ekstrem.
Menurutnya, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.
Piter menambahkan bahwa tata kelola ekspor yang diterapkan tidak seperti yang dikhawatirkan pelaku usaha.
Kekhawatiran mengenai pengambilalihan seluruh proses ekspor oleh DSI dinilai masih terlalu dini karena aturan ini belum merinci model bisnis operasionalnya.
PP Nomor 24 Tahun 2026 tidak mengatur secara spesifik tata kelola ekspor, dan model bisnis BUMN ekspor masih bersifat umum.
Melalui Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2026, tata kelola ekspor dijalankan melalui tiga mekanisme utama.
Mekanisme tersebut meliputi pengendalian ekspor termasuk verifikasi, pengaturan pengangkutan dan asuransi, serta mekanisme lanjutan.
Dengan tata kelola ini, DSI diharapkan dapat memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sehingga penjualan hasil SDA strategis mendatangkan penerimaan negara yang lebih optimal.
>>> Emil Salim Terima Kalpataru, Desak KLH Lindungi Laut Indonesia
Pemerintah juga membuka ruang pengecualian bagi perusahaan yang memiliki kontrak khusus terkait investasi, divestasi, dan pemurnian dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).
Piter menekankan bahwa investor wajar mencermati risiko margin, namun frasa tingkat kewajaran juga penting.
Pemerintah perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh.
Implementasi kebijakan ini memberikan masa transisi bagi pelaku usaha hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Akan ada evaluasi berkala pada tiga bulan pertama masa transisi untuk mengoreksi hambatan teknis.
Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tetap berjalan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing oleh Danantara.
Piter menyarankan pelaku pasar untuk mencermati detail implementasi, bukan langsung mengambil skenario paling buruk.
Jika diterapkan dengan hati-hati, kebijakan ini dapat menekan praktik manipulasi harga dan memperkuat pengawasan devisa.
>>> Mati Listrik Pupuskan Impian Siswa SD Ikuti Olimpiade Sains Nasional
Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada komunikasi yang jelas dan aturan teknis yang detail.