⌂ Beranda News Kemenkeu Cegah Tyo Nugros ke Luar Negeri Terkait Piutang Negara

Kemenkeu Cegah Tyo Nugros ke Luar Negeri Terkait Piutang Negara

Kemenkeu Cegah Tyo Nugros ke Luar Negeri Terkait Piutang Negara
Tyo Nugros
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah melakukan pembatasan terhadap mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, untuk bepergian ke luar negeri.

Tindakan ini berkaitan dengan proses pengurusan piutang negara.

>>> 200 Pemuda Desa Diberangkatkan ke Jepang untuk Tingkatkan Keterampilan

Pencegahan tersebut terjadi saat Tyo Nugros hendak berangkat menuju Malaysia pada 5 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, menegaskan bahwa pembatasan mobilitas ini murni merupakan bagian dari proses hukum piutang negara.

Adi menjelaskan bahwa urusan piutang negara ini tidak ada kaitannya dengan profesi Tyo Nugros sebagai musisi.

Proses pemenuhan kewajiban keuangan kepada negara tersebut telah berjalan dalam periode yang cukup panjang dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

>>> Puing Rudal Iran Hantam Pangkalan Udara Israel Utara

Meskipun demikian, DJKN masih enggan membeberkan rincian kasus maupun nominal piutang yang menjerat Tyo Nugros. Pihak otoritas hanya menyatakan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kronologi pencegahan dimulai ketika Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta mendeteksi nama Tyo Nugros dalam sistem cekal terintegrasi.

Permohonan pemblokiran paspor tersebut diajukan secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

>>> Vietnam U19 Evaluasi Kegagalan Piala AFF, Fokus Kualifikasi Piala Asia U20

Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, menyatakan bahwa saat status cegah berangkat muncul di sistem, petugas melakukan koordinasi dan menyarankan Tyo Nugros untuk segera melapor ke KPKNL Jakarta I.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru