⌂ Beranda News Korlantas Polri Siapkan SIM Digital untuk Pantau Pelanggaran Pengemudi

Korlantas Polri Siapkan SIM Digital untuk Pantau Pelanggaran Pengemudi

Korlantas Polri Siapkan SIM Digital untuk Pantau Pelanggaran Pengemudi
Ilustrasi SIM digital Korlantas Polri
A A Ukuran Teks16px

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan sistem Surat Izin Mengemudi (SIM) digital baru.

Sistem ini terintegrasi langsung dengan database nasional untuk memperketat pengawasan perilaku pengemudi di jalan raya.

>>> Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026: Jalur Totalitas Lewati Greenland hingga Spanyol

Langkah penegakan hukum ini memanfaatkan sistem registrasi dan identifikasi yang terhubung secara terpusat. Setiap pelanggaran lalu lintas akan dipantau secara otomatis.

Database Terpusat dan Keamanan Dokumen

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa seluruh data produksi SIM di Indonesia akan tersimpan di pusat data Korlantas.

"Artinya bahwa semua produksi SIM se-Indonesia akan tersimpan di database kita.

SIM digital ini akan menarik data dari data SIM nasional yang ada di Korlantas," ujar Wibowo kepada Kompas.

com di Jakarta.

Pengembangan sistem digital ini juga bertujuan mengantisipasi masalah keamanan dokumen. Masalah seperti kepemilikan SIM ganda atau pemalsuan surat izin diharapkan dapat diminimalkan.

"Ini sangat membahayakan masyarakat. Pengguna jalan atau bahkan si pengemudinya sendiri.

>>> Dunia Hari Ini: Penembakan Massal di Afrika Selatan hingga Konflik Beruang Jepang

Kemudian, SIM digital kita ini juga terkoneksi dengan Traffic Attitude Record (TAR)," kata Wibowo.

Traffic Attitude Record (TAR) berfungsi seperti buku rapor digital bagi setiap pemilik SIM. Sistem ini mencatat perilaku pengemudi terkait pelanggaran dan keterlibatan kecelakaan lalu lintas.

Penerapan sistem rekam jejak ini akan berdampak pada perolehan poin pelanggaran melalui Demmurage Point System (DPS). "Efeknya, nanti akan ada sanksi pencabutan SIM sementara atau permanen alias selamanya.

Itu untuk kepatuhan masyarakat," ujar Wibowo.

Implementasi penuh fitur pemantauan ini masih membutuhkan waktu. Regulasi teknisnya masih dalam tahap pengkajian dan pengembangan mendalam.

Pelaksanaan aturan tersebut memerlukan koordinasi antar-divisi. Ranah operasional TAR berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas.

>>> AS Gempur Iran, Targetkan Situs Pertahanan Udara

"Sanksinya tadi, ada pencabutan SIM sementara ada pencabutan SIM tetap. Tentunya, dengan putusan pengadilan nantinya ya," ujar Wibowo.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru