Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026).
Penangkapan ini terkait dugaan suap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
>>> Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 Digelar di Tiga Negara
Penangkapan tersebut diduga erat kaitannya dengan pengurusan laporan keuangan. Tujuannya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi kabupaten tersebut.
Bupati Muara Enim Diduga sebagai Pemberi Suap
Kasus ini turut menyeret Bupati Muara Enim, Edison, sebagai pihak pemberi suap. Operasi tangkap tangan ini menyasar penyuapan dalam proses audit pengadaan proyek smart board.
BPK segera memberikan respons resmi terkait penangkapan para pegawainya.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
>>> Mendikdasmen Revitalisasi 71.744 Sekolah Seluruh Indonesia pada 2026
“BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Teguh dalam keterangan resminya.
Pihak kelembagaan berjanji bersikap kooperatif dengan menyediakan dokumen penunjang yang dibutuhkan penyidik. Penegakan disiplin internal juga dipastikan berjalan seiring proses hukum di komisi antirasuah.
“Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” jelas Teguh.
BPK mengklaim telah mengimplementasikan sistem manajemen integritas ketat guna mencegah penyimpangan di lingkungan kerja. Kebijakan tanpa toleransi diterapkan bagi seluruh staf yang terbukti melanggar sumpah jabatan.
>>> Kementan Cetak 80 Ribu Hektare Sawah Baru di Papua
“BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” tutur Teguh.
