Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.
Langkah ini dilakukan pada Jumat (12/6/2026).
>>> IHSG Tembus 6.000 dan Rupiah Menguat, Optimisme Investor Meningkat
Kolaborasi tersebut mencakup pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang ilegal. Sektor MBLB dinilai strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya memetakan regulasi dan titik lemah sektor ini. Hal itu untuk menghindari persoalan hukum dan lingkungan.
"KPK nanti membersamai kita.
Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Pembenahan akan menyasar seluruh proses dari hulu ke hilir. Termasuk kesesuaian koordinat tambang dan kewajiban reklamasi pascatambang.
Pemerintah daerah memprioritaskan upaya pre-emptive dan preventif sebelum beralih pada tindakan yustisial. "Dudukkan dulu peraturannya.
Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir," ujar Luthfi.
Berdasarkan data Pemprov Jateng hingga 4 Juni 2026, terdapat 505 izin aktif pertambangan.
>>> Unilever Indonesia Lakukan Transformasi Struktural Agresif, Ini Kata Analis
Rinciannya meliputi 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 IUP eksplorasi, dan 157 IUP operasi produksi.
Penindakan terhadap tambang ilegal terus berjalan. Hingga Mei 2026, ditemukan 49 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Restrukturisasi ini dipastikan tidak mengganggu iklim investasi atau menghambat pasokan material untuk proyek strategis nasional.
Kebutuhan material untuk pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja tetap menjadi prioritas melalui jalur legal.
"Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang.
Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan," kata Luthfi.
Pemprov Jateng juga mencabut izin sejumlah perusahaan yang melanggar regulasi pada periode 2025-2026. Contohnya CV Raksanam Lokapala dan PT Parama Miguno Bumi.
Meski penertiban diperketat, sektor MBLB tetap menyumbang opsen pajak sebesar Rp10,6 miliar hingga Mei 2026. Sektor ini juga menyerap 12.184 tenaga kerja lokal.
>>> Harga Emas Pegadaian 12 Juni 2026 Naik untuk Galeri 24, Antam, dan UBS
Pada 2025, opsen pajak MBLB mencapai Rp23,2 miliar. Sektor ini menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp30,4 triliun.