⌂ Beranda News Barantin Usul MoU dengan Kejagung untuk Perkuat Penegakan Hukum Karantina

Barantin Usul MoU dengan Kejagung untuk Perkuat Penegakan Hukum Karantina

Barantin Usul MoU dengan Kejagung untuk Perkuat Penegakan Hukum Karantina
Kepala Barantin dan Jaksa Agung berjabat tangan
A A Ukuran Teks16px

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung.

Usulan itu disampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

>>> Kisah Rizqa Fitria Sukses Kembangkan Veza Snack Bersama Rumah BUMN BRI

Langkah ini bertujuan memperkuat penegakan hukum di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sepanjang tahun 2026, Kejaksaan Agung tercatat sukses menyelesaikan belasan perkara karantina.

Data operasional menunjukkan terdapat 13 perkara karantina yang berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, aparat masih memproses 15 perkara lain yang saat ini dalam tahap penyidikan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang selama ini telah membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Barantin, khususnya dalam penanganan perkara karantina,” kata Karding dalam keterangan resminya.

>>> Danantara Pastikan Miliki Tata Kelola Kuat demi Cegah Kegagalan

Kolaborasi Hukum dan Pengawasan Proyek Strategis

Selain MoU, Barantin juga mengajukan program pendampingan kasus hukum sejak penyidikan hingga P-21. Usulan tersebut mencakup permintaan pengawasan proyek strategis di lingkungan karantina.

Barantin juga meminta penyediaan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. “Kami berharap ke depan sinergi ini dapat diperkuat melalui kerja sama yang lebih komprehensif,” ujar Karding.

Jaksa Agung memberikan tanggapan positif terhadap inisiatif tersebut. “Keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

>>> KSPSI Kawal Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru, Tolak Jabatan di Pemerintahan

Diperlukan sinergi yang kuat antar kementerian dan lembaga,” tutur St Burhanuddin.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru