⌂ Beranda News Polisi Selidiki Penganiayaan Bocah Autisme di Senen Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Penganiayaan Bocah Autisme di Senen Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Penganiayaan Bocah Autisme di Senen Jakarta Pusat
Polisi menyelidiki kasus penganiayaan anak autisme di Senen Jakarta Pusat
A A Ukuran Teks16px

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki kasus perundungan terhadap seorang anak penyandang autisme berinisial MWP (7).

Korban mengalami kejang setelah disengat aliran listrik pada tiang lampu di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

>>> Polisi Buru Pelaku Utama Pengeroyokan Pria di Grogol

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan bahwa korban memiliki kebutuhan khusus.

"Keterangannya begitu (korban penyandang autisme)," kata Iptu Erlyn Sumantri.

Kronologi dan Motif Pelaku

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi kekerasan fisik itu dipicu oleh kekesalan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka merasa terganggu saat bermain gim karena ulah korban.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menjelaskan bahwa para ABH mengaku tidak tahu tiang lampu tersebut beraliran listrik.

Meski demikian, perbuatan yang menyebabkan korban luka dan harus dirawat tetap diproses hukum.

>>> Pria Tewas di Depan SPBU Bogor Diduga Alami Kecelakaan Tunggal

Satu pelaku berinisial ALR (17) telah ditahan. Sementara pelaku lain berinisial RM (13) dikembalikan ke pihak keluarga dengan kewajiban melapor secara berkala.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kompol Rita Oktavia Shinta.

Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dari kekerasan fisik.

"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi.

>>> KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan," tambah Kompol Rita Oktavia Shinta.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru