⌂ Beranda News KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch Terkait Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
Gedung KPK di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, terkait penanganan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. "Atas nama IHS, wiraswasta.

>>> Kapten Jepang Wataru Endo Pensiun dari Timnas Usai Cedera Jelang Piala Dunia 2026

Benar (Sekretaris sekaligus pendiri IAW)," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Iskandar telah memenuhi panggilan dan mendatangi gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, lembaga antirasuah belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

Sebelum memeriksa Iskandar, penyidik KPK juga telah memanggil pengusaha Heri Setiyono atau Heri Black untuk kedua kalinya.

Pemeriksaan Heri Black berfokus pada penyitaan isi kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Heri Black memberikan keterangan mengenai status kepengurusan isi kontainer tersebut.

Awalnya, pengurusan barang di dalam kontainer dikelola oleh BlueRay, namun kondisinya simpang siur setelah perusahaan itu terseret persoalan hukum.

"Nah isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur, karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," ujar Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," imbuhnya.

>>> Hari Dunia Menentang Pekerja Anak: Seruan Global Hentikan Eksploitasi

Kasus dugaan suap importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam penindakan tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, mata uang asing USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 55 ribu.

Selain itu, petugas menyita logam mulia 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar, dan satu unit jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.

Saat ini, tiga tersangka dari pihak swasta yang memimpin PT Blueray Cargo tengah menjalani persidangan.

Ketiga terdakwa adalah pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Para petinggi Blueray Cargo didakwa menyalurkan dana suap Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Mereka juga diduga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

>>> Shopee Luncurkan Program Ekspor FLEXI untuk UMKM Lokal

Jaksa penuntut umum KPK menilai tindakan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru