Kuasa hukum pegawai negeri sipil Bea Cukai, Ahmad Dedi, membantah dakwaan yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field.
Pernyataan tersebut muncul dalam persidangan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
>>> Keeway Road Falcon 250 Meluncur di PRJ Kemayoran 2026, Harga Rp 57,8 Juta
Pihak pengacara menegaskan bahwa pernyataan terdakwa dalam persidangan tersebut belum terbukti secara hukum. Sanggahan ini disampaikan untuk menanggapi rincian aliran dana yang diungkapkan oleh pihak terdakwa.
"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," kata Hamonangan Daulay, pengacara Dedi Congor.
Hamonangan menyatakan keberatan terhadap opini publik yang berkembang sebelum ada keputusan pengadilan yang mengikat. Ia meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
"Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan," ujar Hamonangan.
Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak tidak membuat kesimpulan sendiri secara prematur. Langkah hukum ini diharapkan dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari luar.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses peradilan, dan tidak membentuk kesimpulan sebelum perkara ini diputus secara berkekuatan hukum tetap," lanjut Hamonangan.
Selain membantah uang suap, Hamonangan memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaian kliennya. Ia meluruskan informasi keliru mengenai keterikatan Ahmad Dedi dengan lembaga negara lain.
"Enggak, nggak pernah. Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana," ujar Hamonangan.
Hamonangan menekankan kembali status Ahmad Dedi sebagai aparatur sipil negara biasa. Menurutnya, kliennya sudah cukup lama tidak memegang posisi struktural di instansi tersebut.