⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi Motor Listrik

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi Motor Listrik

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi Motor Listrik
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan modus penggelembungan harga pada kendaraan operasional yang diborong dari perusahaan tersebut.

>>> Harga Emas Antam 13 Juni 2026: Naik Rp 2.000 Jadi Rp 2.711.000/Gram

Anggaran untuk pengadaan motor listrik ini tercatat mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa praktik markup diduga sengaja dirancang agar harga kendaraan mendekati pagu anggaran Badan Gizi Nasional.

PT Yasa Artha Trimanunggal diduga kuat belum memenuhi kriteria legal sebagai vendor pengadaan. Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki diler resmi maupun bengkel aktif di Indonesia.

Pihak kejaksaan masih melakukan audit mendalam untuk menghitung selisih harga per unit kendaraan.

Meskipun nominal pasti penggelembungan belum dirilis, penyidik memastikan proses penentuan harga perkiraan sendiri dilakukan secara ilegal.

>>> Amerika Serikat Unggul 3-0 atas Paraguay di Babak Pertama Piala Dunia 2026

Kejaksaan Agung menegaskan struktur harga yang diajukan vendor terindikasi tidak masuk akal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan empat tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc LKPP, Badan Gizi Nasional mengalokasikan beberapa paket pengadaan kendaraan roda dua pada tahun 2025.

Proyek tersebut mencakup pengadaan senilai Rp 1,22 triliun pada Oktober 2025 untuk 24.400 unit motor operasional.

>>> Empat Tim Amankan Tiket Final Campus League 2026

Selain itu, terdapat pengadaan senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 untuk 8.133 unit kendaraan, serta pengadaan senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 untuk 24.400 unit operasional.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru