Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kreator digital tidak berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Ketentuan ini berlaku bagi profesi seperti influencer, YouTuber, content creator, dan blogger sejak awal kebijakan diterapkan.
>>> TVRI Gandeng Telkomsel & Folago untuk Live Streaming Piala Dunia 2026
Pemerintah mengategorikan profesi pembuat konten ini sebagai pekerjaan bebas, serupa dengan dokter, pengacara, artis, dan musisi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa status pekerjaan bebas mengharuskan perhitungan pajak menggunakan mekanisme umum PPh orang pribadi.
"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat.
Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge.
Meskipun demikian, DJP memberikan kelonggaran melalui pemanfaatan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi wajib pajak dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar.
"With pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi," tambah Inge.
Para pembuat konten digital ini tetap wajib membayar pajak dengan tarif progresif sesuai ketentuan PPh orang pribadi, meskipun menggunakan norma penghitungan khusus.
>>> Alvaro Morata Mundur dari Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026
Persepsi keberatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 diduga muncul dari influencer yang memiliki badan usaha terpisah dari aktivitas profesi utamanya.
"Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer.
Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO)," jelas Inge.
Kegiatan usaha berbentuk badan hukum seperti event organizer diperbolehkan menggunakan fasilitas PPh UMKM lama. Hal ini berbeda dengan aktivitas personal influencer yang dilarang memakai tarif 0,5 persen.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertahankan fasilitas pembebasan PPh untuk pelaku usaha beromzet di bawah Rp 500 juta.
Selain itu, tarif 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
>>> United E-Motor Tawarkan Diskon 50% di Jakarta Fair 2026
"Substansi utama PP 20 Tahun 2026 bukanlah menghapus atau menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan," pungkas Inge.