⌂ Beranda News Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Aktif
News

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Aktif

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
A A Ukuran Teks16px

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun berhak mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana yang bisa dicairkan sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Proses pencairan diperkirakan selesai paling lama 5 hari kerja setelah pengajuan disetujui.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Peserta perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan NPWP.

Untuk klaim 30 persen, diperlukan dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan serta buku tabungan dari bank kerja sama pembayaran JHT kepemilikan rumah.

Pastikan dokumen asli dan file unggahan online berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB per file.

Prosedur Pencairan di Kantor Cabang

Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.

Langkah selanjutnya mengisi formulir pengajuan klaim JHT, mengambil nomor antrean, lalu menjalani verifikasi data dan wawancara.

Setelah disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

Pencairan Online melalui Lapak Asik

Akses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, lalu masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Unggah dokumen persyaratan beserta swafoto dengan format file yang sesuai.

Periksa kembali data yang diisi, klik simpan, dan cek e-mail untuk jadwal wawancara online.

Ikuti verifikasi dan wawancara daring sesuai jadwal untuk menyelesaikan pencairan ke rekening.

Perlu diingat, pencairan penuh saldo JHT tidak dapat dilakukan selama peserta masih aktif bekerja.

📰 Update Terbaru