Muncul informasi yang menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima bantuan sosial (bansos). Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menghalangi seseorang untuk mendapatkan bansos.
Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (Komdigi), Kementerian Sosial (Kemensos), dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis membuat seseorang tidak berhak menerima bansos.
>>> Dasar Hukum Pelaporan Kasus Rekam Diam-diam Usher GIIAS
Kondisi Ekonomi Jadi Penentu Utama
Penentuan kelayakan penerima bansos didasarkan pada kondisi ekonomi keluarga, bukan semata-mata status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, para pekerja dari berbagai sektor, termasuk pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, hingga pekerja formal, diimbau untuk tidak ragu mendaftar di Portal Perlinsos Digital.
Dengan tetap memiliki BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terlindungi dari risiko kerja, sekaligus memastikan data ekonomi mereka terdaftar dengan benar untuk penilaian kelayakan bansos.
>>> Real Madrid Sambut Positif Pembatalan Rencana FIFA Jual Hak Komersial
Salah satu indikator utama dalam penilaian penerima bansos adalah penghasilan per kapita keluarga. Angka ini dihitung dari total pendapatan seluruh anggota keluarga dibagi dengan jumlah anggota keluarga.
Keluarga dengan penghasilan per kapita di atas Rp 1-2 juta per orang berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri diperuntukkan bagi seluruh pekerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Contoh pekerja PU meliputi karyawan swasta, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja pabrik.
>>> Kim Sang-sik Ungkap Alasan Pakai Kaus Hitam 'Pembawa Hoki' Saat Laga Vietnam
Sementara itu, pekerja BPU mencakup pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, gig worker, dan seniman.
