⌂ Beranda News Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Hewan Kurban

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Hewan Kurban

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Hewan Kurban
Polisi menangkap tersangka penipuan investasi hewan kurban
A A Ukuran Teks16px

Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial IUA pada Sabtu (13/6/2026) karena diduga melakukan penipuan investasi hewan kurban.

Modus yang digunakan adalah skema investasi di bidang peternakan dan perdagangan hewan kurban.

>>> Rancangan Aturan Kemenkes Larang Bahan Tambahan Rokok Menuai Penolakan Massal

Aksi ini terungkap setelah belasan korban dari berbagai wilayah melapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Tersangka menjaring korban dengan menawarkan investasi modal untuk peternakan domba, sapi, dan kambing yang menjanjikan keuntungan besar.

Salah satu korban, BSB, mengalami kerugian Rp225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba.

Selain menghimpun modal tunai, IUA juga memperdaya peternak lain untuk menitipkan hewan kurban siap jual dengan sistem bagi hasil.

Korban penitipan hewan meliputi NN asal Jakarta Timur yang menyetor 4 sapi dan 2 kambing, RMZ asal Cileungsi dengan 3 sapi dan 8 kambing, serta SS asal Tangerang yang menitipkan 5 kambing.

Para korban percaya karena rekam jejak usaha tersangka yang berjalan sejak 2024 dan promosi di media sosial.

Janji Keuntungan Berlipat

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa tersangka menjanjikan keuntungan berlipat ganda hingga Rp450 juta atau 100 persen dalam setahun.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan hasil berlipat ganda hingga Rp450 juta atau keuntungan bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun," ujarnya.

>>> Tim Polwan Polda Riau Juara 1 Senam Perwosi 2026

Tersangka kemudian menggelapkan aset tersebut dan menjual puluhan hewan kurban titipan secara sepihak untuk melunasi utang pribadinya.

IUA juga berbohong kepada investor bahwa hewan kurban diborong yayasan fiktif dan mengklaim proses pencairan dana tersendat di bank.

"Tersangka IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya.

Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi," kata Kombes Kusumo.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan korban lain.

"Total kerugian kumulatif dari para korban yang resmi melapor saat ini telah mencapai kurang lebih Rp947 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," tegas Kombes Kusumo.

Tersangka IUA kini ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

>>> Otak Aktif Memprediksi Suara Jadi Penyebab Manusia Salah Mendengar

Proses rilis perkara diikuti oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru