Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini fokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan fasilitas pelayanan gizi dengan total anggaran mencapai Rp1,1 triliun.
>>> Hakim Ziyech Dicoret dari Skuad Timnas Maroko untuk Piala Dunia 2026
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster modus operandi utama yang melibatkan mantan pejabat internal BGN dan pihak swasta.
Lima tersangka yang telah ditetapkan adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, diduga mendapatkan akses khusus untuk memanipulasi pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada portal mitra yang seharusnya sudah ditutup.
Syarief menjelaskan bahwa Asep bertugas mengatur status kepesertaan calon mitra pelaksana program secara sepihak demi mengakomodasi keuntungan pihak tertentu.
Setelah melakukan pengaturan tersebut, penyidik menemukan indikasi aliran dana dari pihak swasta kepada mantan pejabat struktural BGN.
Sementara itu, tersangka Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal diduga memenangkan tender vendor sepeda motor listrik di BGN meskipun perusahaannya tidak memenuhi kualifikasi operasional.
Menurut Syarief, PT Yasa Artha Trimanunggal belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan saat proses pengadaan belum dimulai.
>>> Alisson Becker Akui Sengaja Absen Demi Piala Dunia 2026, Liverpool Meradang
Andri diduga bekerja sama dengan pihak internal dan melakukan akuisisi korporasi lain untuk memuluskan proses verifikasi administrasi pengadaan barang.
Penyidik Kejagung juga mendeteksi adanya manipulasi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menaikkan nilai proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Syarief menyatakan bahwa HPS yang melanggar hukum menjadi dasar utama penuntut umum untuk menyatakan adanya penggelembungan nilai kontrak kerja.
Anggaran yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp1,1 triliun, dan Kejagung masih menghitung secara pasti besaran markup yang terjadi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sedang mengkaji permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan, menyatakan status hukum khusus tersebut tidak serta merta dikabulkan karena posisi keterlibatan tersangka harus diuji secara mendalam.
>>> Natalia Rodrigues: Dukungan Istri di Balik Karier Raphinha hingga Piala Dunia
Kejaksaan Agung menjerat Andri Mulyono dengan Pasal 603 dan 604 KUHP serta langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.