⌂ Beranda News Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Pria Peleceh Anjing di Penjaringan

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Pria Peleceh Anjing di Penjaringan

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Pria Peleceh Anjing di Penjaringan
Ilustrasi polisi menyelidiki kasus pelecehan hewan di Penjaringan
A A Ukuran Teks16px

Polsek Metro Penjaringan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap seekor anjing di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus ini viral di media sosial beberapa waktu lalu.

>>> Tren Pernikahan 2026: Konsep Intimate dan Hiburan Interaktif Makin Populer

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan bahwa dari tindakan pelaku terlihat indikasi gangguan perilaku.

"Dari tindakan yang dilakukan ada dugaan sepertinya ada penyimpangan seksual dari pelaku," ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Pemeriksaan Psikologis Dijadwalkan

Penyidik berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku. Langkah ini melibatkan institusi perawatan jiwa terkait.

"Kami masih koordinasi dengan pihak keluarga dan psikiater atau RSJ untuk waktunya," kata Sampson.

Proses hukum tetap berjalan seiring pengumpulan bukti. Polisi mengoptimalkan evaluasi rekaman CCTV di kafe tersebut.

>>> Kemenhub Gandeng Swasta Rawat Proving Ground Bekasi Rp 1,9 Triliun

"Kita tetap berproses dari lidik, riksa saksi-saksi, serta analisa CCTV," jelasnya.

Pelaku pria berkaus merah itu telah diperiksa setelah diserahkan oleh pemilik anjing bernama 'Sissy' yang memergoki aksinya. Awalnya, pelaku berpura-pura mengajak bermain hewan tersebut.

Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengonfirmasi bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. "Sudah diperiksa terlapor, masih tahap penyelidikan," kata Agta, Kamis (11/6).

Pelaku terancam hukuman penjara. Polisi menerapkan Pasal 337 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun.

"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," ucap Agta.

>>> TVRI Siarkan Piala Dunia 2026, Penonton Bisa Streaming via Platform Ini

Koordinasi dengan ahli kedokteran terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi mental terlapor.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru