Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pembongkaran paksa terhadap sebuah bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar Jalan Ambon.
Bangunan tersebut sebelumnya viral di media sosial karena keberadaannya yang melanggar fungsi fasilitas pejalan kaki.
>>> Pertamina Jelaskan Selisih Harga Keekonomian Pertalite dan Pertamax
Bangunan yang menyerupai gudang itu diketahui digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Pembongkaran dilakukan oleh petugas menggunakan alat seperti palu besar hingga struktur bangunan tersebut ambruk.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari pimpinan daerah.
"Setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun dari Pak Wali Kota, jadi kita melakukan pembongkaran," ujar Krismarjadi pada Minggu (14/6).
Informasi dari pihak kewilayahan menyebutkan bahwa bangunan tersebut didirikan oleh pengurus RW setempat. Awalnya, fasilitas itu ditujukan untuk menyimpan kendaraan roda tiga yang merupakan bantuan dari pemerintah.
"Ternyata setelah kami dapatkan informasi dari kewilayahan setempat, ternyata ini adalah bangunan yang dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda.
>>> Turis Belanda Dirampok Gerombolan Waria di Pantai Pattaya, Kalung Emas Rp 82 Juta Hilang
Trisedanya bantuan dari pemerintah pertama, jadi sudah beberapa kali informasi yang kami dapatkan si Triseda itu hilang begitu ya.
Jadi sekarang dibangunlah," jelas Krismarjadi.
Keberadaan bangunan di atas trotoar dinilai telah melanggar aturan. Selain mengganggu pejalan kaki, struktur bangunan juga menutup saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir di kawasan tersebut.
"Tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air begitu ya.
Tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW. Tapi ternyata kan juga minta waktu dan seterusnya.
>>> Gaya Pernikahan Milenial dan Gen Z Berbeda, Ini Perubahannya
Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa," pungkasnya.