⌂ Beranda News Polisi Malaysia Tangkap 4 Penganiaya TKW Asal Indonesia

Polisi Malaysia Tangkap 4 Penganiaya TKW Asal Indonesia

Polisi Malaysia Tangkap 4 Penganiaya TKW Asal Indonesia
Polisi Malaysia menangkap pelaku penganiayaan TKW Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia berinisial YY.

Peristiwa ini terungkap setelah rekaman video kekerasan beredar luas.

>>> Polres Bogor Gelar Olahraga Bersama Warga di CFD Cibinong

Dalam video tersebut, korban terlihat dipukuli oleh seorang pria dan seorang wanita, bahkan rambutnya dijambak. Aksi kekerasan fisik tersebut berulang kali diarahkan ke bagian kepala korban.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, membenarkan bahwa korban adalah WNI yang bekerja di Malaysia.

Ia menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur tengah memberikan pendampingan kepada korban.

Aduan kekerasan diterima KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026 melalui aplikasi Ksatria. Perwakilan Indonesia segera menghubungi kepolisian setempat untuk mempercepat penanganan kasus.

Heni menambahkan, pada petang 13 Juni, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat terduga pelaku, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.

>>> Militer Israel Gempur Beirut Selatan Pasca Serangan Roket Hizbullah

Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Selain menangani kasus YY, KJRI Johor Bahru juga menjemput dua korban lainnya di wilayah Johor Bahru pada 14 Juni 2026.

Pihak konsulat juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait satu korban lain di ibu kota.

Korban yang berada di Kuala Lumpur dijadwalkan bertolak ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026 untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

>>> Jerman Ungguli Curacao 3-1 di Babak Pertama Pertandingan

Perwakilan RI akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan pengacara.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru