Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stagnan pada Senin, 15 Juni 2026 pagi.
Nilai investasi logam mulia ini masih bertahan di angka Rp 2.711.000 per gram.
>>> Hanif Sjahbandi Kecam Oknum Suporter Terkait Insiden Beckham Putra
Mengutip informasi resmi dari laman Logam Mulia yang dirilis pukul 06.00 WIB, posisi tersebut menunjukkan belum adanya pergerakan dari perdagangan Sabtu, 13 Juni 2026.
Pada perdagangan Sabtu pagi lalu, komoditas ini awalnya berada pada level Rp 2.709.000 per gram.
Harganya kemudian merangkak naik sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 2.711.000 per gram dan terus bertahan hingga awal pekan ini.
Pembaruan data harga harian dari Antam sendiri biasanya baru dipublikasikan secara berkala pada pukul 08.30 WIB setiap harinya.
Oleh karena itu, acuan transaksi pada pagi ini masih menggunakan data dari pemutakhiran hari Sabtu.
Para investor dapat menyesuaikan dana investasi mereka dengan mudah karena produk batangan ini dicetak dalam berbagai variasi berat.
Ketersediaan ukuran dimulai dari yang terkecil yaitu 0,5 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram.
Daftar Harga Emas Batangan Antam 15 Juni 2026
- 0,5 gram: Rp 1.405.500
- 1 gram: Rp 2.711.000
- 2 gram: Rp 5.362.000
- 3 gram: Rp 8.018.000
- 5 gram: Rp 13.330.000
- 10 gram: Rp 26.605.000
- 25 gram: Rp 66.387.000
- 50 gram: Rp 132.695.000
- 100 gram: Rp 265.312.000
- 250 gram: Rp 663.015.000
- 500 gram: Rp 1.325.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.651.600.000
Setiap aktivitas jual beli produk ini terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.
>>> Tanjung Verde Andalkan Persatuan Hadapi Spanyol di Piala Dunia
10/2017, konsumen dibebankan Pajak Penghasilan (PPh 22) dengan rincian tertentu.
Untuk proses pembelian, masyarakat yang mengantongi NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, bagi pemesan yang belum atau tidak memiliki NPWP, beban pajaknya menjadi lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Masyarakat juga akan menerima bukti potong PPh 22 secara resmi pada setiap nota transaksi pemesanan sebagai instrumen pelaporan pajak berkala.
Di sisi lain, regulasi juga menyasar aktivitas penjualan kembali atau buyback ke PT Antam.
Konsumen yang melakukan transaksi buyback dengan total nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak langsung.
Pemilik emas yang menyertakan NPWP dipotong pajak sebesar 1,5 persen dari total dana yang diterimanya.
>>> Pemerintah Aceh Perpanjang Pendaftaran Seleksi Terbuka Enam JPT Pratama
Sedangkan bagi pihak non-NPWP, potongan wajib untuk penjualan kembali tersebut ditetapkan sebesar 3 persen.
