⌂ Beranda News Satpol PP Kota Bandung Bongkar Paksa Garasi di Atas Trotoar Jalan Ambon

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Paksa Garasi di Atas Trotoar Jalan Ambon

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Paksa Garasi di Atas Trotoar Jalan Ambon
Garasi di atas trotoar Jalan Ambon Bandung
A A Ukuran Teks16px

Petugas Satpol PP Kota Bandung membongkar paksa sebuah bangunan garasi mobil yang berdiri di atas trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Pembongkaran dilakukan setelah video bangunan tersebut viral di media sosial. Bangunan itu menutup fasilitas pejalan kaki dan saluran air.

>>> Disdik DKI Jakarta Sediakan 245.980 Kursi di SPMB 2026/2027

Bangunan garasi tersebut awalnya digunakan untuk menyimpan motor pengangkut sampah atau Triseda milik lingkungan setempat. Namun, sebuah mobil terlihat ikut terparkir di dalamnya.

Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, mengakui mobil di dalam tempat tersebut adalah kendaraan pribadinya. Ia membantah bahwa struktur itu didirikan khusus sebagai tempat parkir pribadi.

"Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu apalagi untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil," ungkap Anne Rahadi.

Anne menjelaskan pemindahan mobil ke area tersebut terpaksa dilakukan demi faktor keamanan. Rumahnya yang dijadikan kafe sudah dipenuhi kendaraan lain.

Pendirian bangunan penutup di atas trotoar itu juga dimaksudkan untuk melindungi kendaraan pengangkut sampah dari aksi pencurian suku cadang.

"Itu saya bangun, itu ke peruntukan untuk menyelamatkan Triseda supaya bisa terawat. Karena apa?

Saya punya pengalaman pribadi. Waktu beberapa tahun yang lalu dikasih Triseda itu hancur-lebur.

Karena satu tidak ada perawatan, panas, hujan, kehujanan. Ketika dicolong spare part-nya," ujar Anne.

>>> Harga Ethereum 15 Juni 2026 Melonjak Dipicu Sentimen Positif Geopolitik

Penertiban secara paksa akhirnya diambil oleh otoritas penegak perda menggunakan palu dan armada penarik hingga bangunan rata dengan tanah.

Langkah tegas ini diterapkan setelah pihak RW sempat meminta kelonggaran waktu untuk meruntuhkannya secara mandiri.

"Tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air begitu ya.

Tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW. Tapi ternyata kan juga minta waktu dan seterusnya.

Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa," beber Krismarjadi, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung.

Krismarjadi menegaskan tidak ada pembenaran terhadap pembuatan bangunan fisik di atas fasilitas yang dikhususkan bagi pejalan kaki.

Tindakan ini melanggar regulasi karena berpotensi menyumbat saluran air dan memicu banjir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, trotoar merupakan hak mutlak pejalan kaki.

>>> Yamaha: Modifikasi Estetika Fazzio dan Grand Filano Tak Hanguskan Garansi

Pelanggaran terhadap fungsi prasarana jalan ini diatur dalam Pasal 274 yang memuat sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru