Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Menteri Keuangan senilai Rp 1.029.874.376.628.
Penyerahan dana ini mencakup pemulihan aset dari terpidana kasus korupsi Eddy Tansil.
>>> Waspada! Aplikasi Android Berbahaya di Google Play Store Terunduh Jutaan Kali
Dana yang berhasil diselamatkan dari aset Eddy Tansil dilaporkan mencapai Rp 51.682.537.000.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyampaikan hal tersebut saat penyerahan realisasi di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2026.
Selain dari pemulihan aset terpidana korupsi, kontribusi signifikan juga berasal dari agenda BPA Fair 2026. Acara tersebut berhasil membukukan dana sebesar Rp 978.191.839.000.
>>> IHSG Menguat ke 6.007, Lonjakan Saham AMMN dan BBCA Jadi Penopang
Kejaksaan Agung juga mengalokasikan sebagian dana hasil lelang untuk dikembalikan kepada para korban. Nilai pengembalian kepada korban tercatat sebesar Rp 19.124.065.000.
Upaya penelusuran aset tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga merambah sektor properti. Hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan ditaksir bernilai Rp 30.998.000.000.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
>>> Ayyoub Bouaddi Jadi Incaran Klub Top Eropa Usai Debut Gemilang di Piala Dunia
Acara resmi ini turut dihadiri oleh Ketua LPSK Achmadi dan perwakilan dari bank Himbara.