Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan barang ilegal senilai Rp 7,71 triliun. Capaian ini berasal dari 11.542 penindakan yang dilakukan hingga Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (15/6/2026). Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama memaparkan rincian penindakan tersebut.
>>> Aset Negara Tembus Rp 14.600 Triliun, DJKN Kelola Mayoritas
Dominasi Rokok Ilegal dan Narkotika
Penindakan terbanyak terjadi pada sektor tembakau. Sebanyak 6.880 penindakan rokok ilegal dilakukan dengan menyita 865 juta batang rokok.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 total penindakan mencapai 20.537 kasus dengan 1,4 miliar batang rokok. Artinya, penindakan hingga Mei 2026 sudah cukup signifikan.
Selain rokok, DJBC juga menggagalkan penyelundupan narkotika. Barang bukti narkotika yang disita mencapai 3,81 ton hingga Mei 2026.
>>> Australia Bekuk Turki 2-0 di Piala Dunia 2026
"Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya," ujar Djaka Budhi Utama.
Pada sektor ekspor, jumlah penindakan mencapai 234 kasus. Nilai ekspor yang diamankan mencapai Rp 1,14 triliun.
>>> Toto Modifikasi Honda Civic FD 2007 Jadi Type R Habiskan Rp 1 Miliar
Penindakan juga mencakup barang impor tanpa dokumen resmi. DJBC terus memperkuat pengawasan di berbagai wilayah untuk menekan peredaran barang ilegal.