⌂ Beranda News ILO Adopsi Konvensi Pekerjaan Layak Ekonomi Platform, Lindungi Ojol

ILO Adopsi Konvensi Pekerjaan Layak Ekonomi Platform, Lindungi Ojol

ILO Adopsi Konvensi Pekerjaan Layak Ekonomi Platform, Lindungi Ojol
Konferensi Perburuhan Internasional ILO di Jenewa mengadopsi konvensi ekonomi platform
A A Ukuran Teks16px

Konferensi Perburuhan Internasional ke-114 di Jenewa mengadopsi Decent Work in the Platform Economy Convention, 2026 pada 12 Juni 2026.

Konvensi ini menjadi standar ketenagakerjaan internasional pertama yang fokus pada pekerjaan layak di sektor ekonomi platform digital.

>>> Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif 2027 Rp49,8 Triliun ke DPR

Forum tripartit Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) ini menyatukan utusan pemerintah, pengusaha, dan buruh dari berbagai negara anggota, termasuk Indonesia.

Adopsi ini menjadi titik krusial bagi Indonesia mengingat jumlah besar pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang bergantung pada aplikasi digital.

Prinsip Dasar dan Dampak bagi Indonesia

Aturan universal ini dapat dijadikan parameter baku untuk mengukur efektivitas regulasi domestik dalam melindungi pekerja digital. Namun, ketentuan ini tidak otomatis berlaku di Indonesia sebelum diratifikasi oleh pemerintah.

Prinsip-prinsip dasar dalam konvensi tetap bisa diadopsi sebagai basis penyusunan regulasi nasional yang mengatur pekerja berbasis aplikasi.

Upaya proteksi terhadap pengemudi ojol tidak boleh terpaku pada pembatasan potongan komisi perusahaan aplikator semata.

Regulasi juga wajib menyentuh aspek operasional sistem otomatis atau algoritma yang mendikte akses pengemudi terhadap orderan dan pendapatan.

Pasal 2 konvensi menegaskan daya jangkau aturan mencakup seluruh platform kerja digital beserta pekerjanya, baik di sektor formal maupun informal.

Melalui klausul ini, status kemitraan mandiri yang melekat pada pengemudi ojol tidak membatalkan hak mereka mendapatkan perlindungan hukum.

Penetapan kejelasan hubungan kerja tetap krusial untuk menjamin hak-hak mendasar, termasuk upah minimum.

Pembatasan Algoritma dan Hak Pekerja

Terobosan signifikan dalam konvensi ini terlihat pada pembatasan kuasa kecerdasan buatan melalui Pasal 13.

Platform digital diwajibkan membuka informasi transparan mengenai pemanfaatan algoritma dalam mengawasi, menilai, dan menetapkan keputusan kerja.

Perusahaan juga harus membeberkan seberapa besar pengaruh sistem otomatis itu terhadap situasi kerja dan peluang mendapatkan order.

Hak pekerja untuk memperoleh rincian tertulis atas keputusan otomatis yang merugikan posisi atau akses kerja mereka diatur dalam Pasal 15.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru