Petugas Satpol PP Kota Bandung membongkar paksa sebuah garasi mobil yang didirikan di atas trotoar Jalan Ambon, Kota Bandung, pada Minggu (14/6/2026).
Bangunan liar itu viral di media sosial karena menyalahgunakan fasilitas pejalan kaki.
Fasilitas publik tersebut diubah menjadi tempat parkir kendaraan roda empat pribadi. Struktur yang awalnya menyerupai gudang penyimpanan itu terbukti digunakan sebagai area parkir mobil.
Proses perataan bangunan dilakukan secara manual oleh petugas menggunakan palu besar dan bantuan mobil derek untuk menarik material.
Tindakan tegas ini dilaksanakan setelah otoritas menerima instruksi dari pimpinan daerah.
Penertiban Berdasarkan Arahan Pimpinan
"Setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun dari Pak Walikota, jadi kita melakukan pembongkaran," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi.
Pihak berwenang menyatakan bahwa pendirian struktur permanen tersebut melanggar aturan tata ruang mengenai fungsi trotoar. Koordinasi dengan pihak wilayah setempat telah dilakukan untuk menelusuri asal-usul garasi.
"Ternyata setelah kami dapatkan informasi dari kewilayahan setempat, ini adalah bangunan yang dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda.
Trisedanya bantuan dari pemerintah pertama, jadi sudah beberapa kali informasi yang kami dapatkan si Triseda itu hilang. Jadi sekarang dibangunlah," ujar Krismarjadi.