Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) pada Senin (15/6/2026).
Regulasi ini mengatur pedoman dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
>>> Omoway Sempurnakan Omo&X Smart Versi Massal Sebelum Kirim ke Konsumen
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pemda memberikan sokongan penuh dalam pemetaan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Menurut Mendagri, data yang valid menjadi kunci utama dalam merumuskan strategi pembangunan nasional.
“Dengan data, kita bisa membuat kebijakan. Makin data makin akurat maka kebijakan juga akan makin baik,” ujar Tito Karnavian.
Pelaksanaan sensus ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada BPS untuk memetakan struktur ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Akurasi data yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada daerah sebagai rujukan utama pembangunan.
“Sensus ini dibuat di seluruh kabupaten atau kota oleh BPS. Itu bermanfaat untuk seluruh pemerintahan kabupaten atau kota untuk paham tentang situasi ekonomi di daerahnya,” imbuh Mendagri.
>>> Belanda vs Jepang di Piala Dunia 2026 Berakhir Imbang 2-2
Gubernur, bupati, dan wali kota kini diinstruksikan segera berkoordinasi secara teknis dengan perwakilan BPS di tingkat regional.
Kolaborasi aktif ini krusial agar wilayah khusus seperti kawasan ekonomi khusus dapat terdata secara optimal.
Hal itu untuk menghindari kerugian akibat ketidakakuratan informasi.
“Tolong sekali lagi proaktif rekan-rekan kepala daerah, undang BPS. Segera.
Bicarakan secara teknis bagaimana untuk melakukan agar kegiatan sensus ini di daerah masing-masing hasilnya optimal,” tambah Tito Karnavian.
>>> Jerman Unggul 3-1 atas Curacao di Babak Pertama
Sebagai penutup, Kepala BPS menyerahkan sampul sinergi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kepada Mendagri.