⌂ Beranda News DJP Kumpulkan Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak

DJP Kumpulkan Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak

DJP Kumpulkan Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak
Kantor DJP
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara sebesar Rp23,5 triliun hingga 31 Mei 2026. Angka ini diperoleh dari strategi perluasan basis perpajakan.

Kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak yang sebelumnya nonaktif atau dormant. Realisasinya mencapai Rp20,63 triliun.

>>> Umat Muslim Dunia Peringati Tahun Baru Islam dengan Tradisi Unik

Selain itu, setoran dari wajib pajak baru tercatat Rp912,9 miliar. Sementara dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru menyumbang Rp1,96 triliun.

Fokus pada Perluasan Basis Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut perolehan ini penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. Langkah ini juga memperkuat fondasi perpajakan ke depan.

"Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk 2027," ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026).

Hingga 12 Juni 2026, jumlah wajib pajak baru sukarela mencapai 1,84 juta orang.

>>> Spanyol Siap Hadapi Cape Verde di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

DJP juga mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak dormant, sehingga total basis dari sektor nonaktif yang aktif kembali menjadi 28.250 wajib pajak.

DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai fokus utama pada 2027.

Otoritas pajak akan mengoptimalkan data dan teknologi untuk menjangkau potensi ekonomi yang belum tergarap, termasuk sektor informal dan digital.

"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain," kata Bimo.

>>> Bea Cukai Usulkan Pagu Indikatif Rp 2,81 Triliun untuk Tahun 2027

Upaya ini diharapkan mendongkrak rasio perpajakan nasional. Penetrasi tersebut juga menciptakan sumber pendapatan negara yang lebih berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasional.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru