Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan sistem pembuangan limbah cair pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diambil untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan selaras dengan kelestarian ekosistem.
>>> Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 16 Juni 2026
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG.
Regulasi itu mewajibkan pengelola fasilitas pemenuhan gizi mengolah sisa operasional demi menjaga kebersihan lingkungan.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menyatakan kesuksesan program nasional tidak hanya diukur dari nutrisi makanan.
Dampak ekologis dari aktivitas dapur penunjang juga menjadi faktor penentu yang krusial.
"Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat utuh bagi masyarakat.
Setiap SPPG wajib memastikan air limbah dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh unit SPPG bertanggung jawab penuh menjamin limbah cair telah melewati proses penyaringan.
Kualitas keluaran air harus berada di bawah ambang batas bahaya sebelum dialirkan ke saluran umum.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026 sebagai landasan teknis.
Aturan ini memuat spesifikasi baku mutu dan opsi teknologi pengolahan limbah rumah tangga yang legal untuk SPPG.
Penambahan jumlah unit pelayanan gizi di berbagai wilayah memicu lonjakan volume limbah cair dari pencucian bahan baku, peralatan memasak, dan aktivitas sanitasi.
>>> Guru Besar UI Soroti Kerentanan Jutaan Masyarakat yang Keluar dari Kemiskinan
Jika tidak ditangani, akumulasi zat sisa berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan limbah cair dari dapur dan sanitasi mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, amoniak, deterjen, serta minyak dan lemak yang perlu diolah sebelum dibuang.
Berdasarkan Basic Engineering Design (BED) kapasitas 10 meter kubik per hari, kadar polutan dari dapur tergolong pekat.