⌂ Beranda News UNISSULA Kukuhkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebagai Profesor Kehormatan

UNISSULA Kukuhkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebagai Profesor Kehormatan

UNISSULA Kukuhkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebagai Profesor Kehormatan
Suasana pengukuhan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebagai Profesor Kehormatan di UNISSULA
A A Ukuran Teks16px

Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) resmi mengukuhkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Spesialisasi Manajemen Konstruksi.

Pengukuhan berlangsung pada Senin (15/6/2026) dan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok, serta jajaran senat akademik dan pimpinan KPPU.

>>> Polisi Ungkap Motif Penculikan Lansia di PIK: Urusan Asmara Tak Direstui

Konstanta Asa dan Delapan Pilar Strategis

Dalam sidang pengukuhan, pria yang akrab disapa Ifan ini memperkenalkan 'Konstanta Asa', sebuah konsep ilmiah baru dari penelitiannya tentang penerapan sistem manajemen mutu.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa perbaikan sistem manajemen secara konsisten mampu mendongkrak produktivitas ekonomi nasional tanpa perlu tambahan modal atau tenaga kerja baru.

"Perbaikan sistem manajemen yang dilakukan secara konsisten mampu meningkatkan output ekonomi.

Artinya, produktivitas tidak hanya ditentukan oleh tambahan modal dan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan manajemen," ujar Ifan.

>>> Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun

Ia menekankan bahwa investasi dan sumber daya manusia bukan lagi tumpuan tunggal dalam pembangunan ekonomi modern.

Keduanya harus diselaraskan dengan kemajuan teknologi, kualitas tata kelola, dan iklim persaingan usaha yang sehat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ifan menawarkan delapan pilar strategis.

>>> Alessandro Del Piero Jadi Sosok di Balik Aturan Baru Piala Dunia 2026

Beberapa di antaranya adalah percepatan regulasi pengadaan barang dan jasa melalui LKPP, pembentukan Dewan Insinyur Indonesia, dan penerapan standar ISO 21500 sebagai syarat wajib lelang.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru