Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, atas dugaan pemerasan calon perangkat desa serta penerimaan suap dan gratifikasi.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026).
>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Hampir 6 Persen Usai AS dan Iran Sepakati Selat Hormuz
Sudewo diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dan gratifikasi mencapai Rp2,3 miliar saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Penerimaan uang dari sejumlah kontraktor dilakukan setelah adanya pengaturan pemenang lelang pada beberapa proyek pembangunan.
Rincian Suap dan Gratifikasi
Jaksa Joko mengungkapkan bahwa Sudewo menerima uang suap total Rp1,371 miliar.
>>> Ferran Torres Tepis Rumor Transfer ke PSG, Fokus ke Piala Dunia 2026
Rinciannya, Rp450 juta dari Nur Widayat (Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi), Rp200 juta dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng (Direktur PT Indria Putra Persada), dan Rp721,5 juta dari Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung).
Pemberian suap tersebut terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat itu, Sudewo duduk di Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kemenhub.
Selain suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah berupa uang Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogo Sosro senilai Rp15 juta, dan perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta.
>>> Komisi XII DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian ESDM Rp 27,33 Triliun
Gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatannya di legislatif.