Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan tanggapan setelah dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menilai pengaduan masyarakat merupakan hak yang dijamin sistem hukum.
>>> Presiden Jerman dan Prabowo Bahas Krisis Global di Istana Merdeka
"Ya kita persilakan tentu kalau ada aduan, kita ngikut aja," ujarnya di SMK Negeri 1 Bandung, Senin (15/6/2026).
Purwanto memastikan pihaknya tidak akan menghindari proses pemeriksaan di Ombudsman. Instansinya siap memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kita ngikutin kan negara hukum," kata Purwanto.
>>> Kiper Tanjung Verde Vozinha Tampil Gemilang Tahan Serangan Spanyol
Sebelum respons ini, PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026 menuai kontroversi hingga berujung laporan resmi ke Ombudsman oleh orang tua siswa dan pegiat pendidikan.
Langkah hukum diambil setelah muncul berbagai kendala teknis, mulai dari gangguan sistem aplikasi, lambannya penanganan pengaduan, hingga tumpukan keluhan warga yang mendatangi Kantor Disdik Jabar.
>>> Pemerintah Fokus Jaga Kepercayaan Publik Lewat Kemudahan Investasi
Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi tersebut.